Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi

From Mozilla Foundation
Jump to: navigation, search

Halo Sahabat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share data terakhir berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Tentang hal isi pada surat selebaran itu merupakan berikut ini : BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Aturan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar yaitu bukti resmi selaku pernyataan yang dikasih ke guru sebagai tenaga professional.

Program Pengajaran Kedudukan Guru buat Guru dalam Kedudukan yang seterusnya dikatakan Program PPG dalam Posisi ialah program pengajaran yang digelar seusai program sarjana atau sarjana implementasi untuk Guru Dalam Kedudukan buat memperoleh Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

Instrumen Sipil Negara yang setelah itu dipersingkat ASN yaitu kedudukan buat karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja pada institusi pemerintahan.

Guru Dalam Kedudukan ialah Guru yang udah mengajarkan pada unit pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau orang pelaksana pengajaran yang telah memiliki Persetujuan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama-sama.

Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang setelah itu dipersingkat LPTK merupakan perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat mengadakan program penyediaan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan untuk menggelar serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.

Mahasiswa yakni Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Posisi.

Program Study yaitu kesatuan kesibukan pengajaran dan evaluasi yang mempunyai kurikulum serta cara evaluasi spesifik dalam sebuah model pengajaran akademis, pengajaran karier, dan/atau pengajaran vokasi.

Guru yakni pengajar professional dengan pekerjaan khusus mendidik, mendidik, membantu, arahkan, latih, memandang, serta mempelajari peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

Grup Credit Semester yang seterusnya dipersingkat sks merupakan ukuran waktu pekerjaan belajar yang diberikan di Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat beraneka mode evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses usaha Mahasiswa dalam ikuti pekerjaan kurikuler pada satu Program Study.

Kementerian ialah kementerian yang menggelar soal pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi.

Menteri yakni menteri yang mengadakan masalah pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta technologi.

Direktur Jenderal yakni direktur jenderal yang punya pekerjaan melangsungkan pendefinisian serta implementasi aturan di bagian pembimbingan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.

Dinas Pengajaran yakni dinas yang bertanggung-jawab dibagian pengajaran di area propinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenangnya.

Pasal 2

Sertifikasi mempunyai tujuan untuk memberinya pernyataan pada Guru Dalam Posisi jadi tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, serta professional sesuai sama aturan

ketentuan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Kedudukan dijalankan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan seperti diterangkan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

Guru Dalam Kedudukan seperti diterangkan pada ayat (1) terdiri dari:

a. Guru yang udah punyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang udah mengikut pengajaran dan latihan pekerjaan Guru tapi belum lulus uji tulis nasional atau tes kapabilitas akhir pengajaran serta latihan pekerjaan Guru; dan

c. Guru yang belum punya Sertifikat Pengajar yang tidak termaksud Guru sebagai halnya diterangkan dalam huruf a serta huruf b.

BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa mesti penuhi prasyarat seperti berikut: - dengan status selaku Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif menjalankan pekerjaan selaku Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

- miliki penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

- punyai Nomor Antik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

- sehat jasmani serta rohani;

- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

- berkepribadian baik; serta

- tercatat di prosedur data primer pengajaran Kementerian.

BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Kedudukan diadakan dengan tahap sebagaimana berikut: pemastian jumlah Mahasiswa;

publikasi Program PPG dalam Kedudukan;

akseptasi calon Mahasiswa; dan

realisasi Program PPG dalam Kedudukan.

Sisi Ke-2

Pengesahan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Penentuan jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilaksanakan oleh Menteri tiap tahun.

Menteri dalam menentukan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) bisa menugaskan wewenang pada Direktur Jenderal.

Sisi Ke-3

Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat alat electronic dan nonelektronik.

Info penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sebagai halnya dikatakan di ayat (1) meliputi:

a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

b. tata langkah registrasi; dan

c. sistem penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan.

Publikasi sebagai halnya diartikan di ayat (1) dikerjakan oleh:

a. Direktorat Jenderal pada:

1. Dinas Pengajaran; serta

2. LPTK yang diputuskan menjadi pengurus Program PPG dalam Kedudukan; dan

b. Dinas Pengajaran pada grup pengajaran sesuai sama wewenangnya.

Sisi Ke-4

Akseptasi Calon Mahasiswa

Pasal 9

Pendapatan calon Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf c dijalankan lewat tingkatan berikut ini:

a. register;

b. saringan; dan

c. informasi. Pasal 10

Calon Mahasiswa lakukan registrasi sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyeleksian seperti diterangkan dalam Pasal 9 huruf b dengan stage:

a. penyeleksian administrasi; serta

b. penyeleksian akademis.

Penyaringan seperti diterangkan pada ayat (1) dikerjakan oleh klub penyaringan nasional yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

Penyeleksian administrasi seperti diartikan di ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat konfirmasi serta validasi naskah administrasi sebagai pemenuhan prasyarat untuk jadi calon Mahasiswa.

Saringan akademis sebagai halnya diartikan pada ayat (1) huruf b dikerjakan lewat test akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara dalam jaringan serta/atau luar jaringan.

Pasal 12

Penyaringan akademis sama dengan diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyaringan calon Mahasiswa seperti dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut:

a. pemberitahuan hasil saringan administrasi; dan

b. pemberitahuan hasil penyeleksian akademis.

Informasi sebagai halnya dikatakan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat situs sah Kementerian.

Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang dipastikan lulus penyeleksian dalam informasi sama dengan diterangkan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Posisi.

Keterlibatan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Posisi seperti dikatakan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG diputuskan menurut pengesahan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan dikatakan dalam Pasal 7.

Pemilihan kesertaan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan pada ayat (2) dengan memperhitungkan syarat-syarat:

a. waktu kerja yang paling lama;

b. umur paling tinggi;

c. grup pengajaran yang dari wilayah khusus; serta

d. pengumpulan nilai hasil penyaringan tertinggi.

Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus penyaringan menurut pemikiran sebagai halnya diartikan pada ayat (3) dikukuhkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai pengesahan jumlah Mahasiswa yang ditentukan oleh Menteri tiap tahun sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 7.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Di saat Aturan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang udah ditetapkan lulus penyeleksian administrasi babak I, penyaringan kekuatan akademis, serta penyaringan administrasi step II menurut Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih bisa mengikut Program PPG dalam Posisi seperti diartikan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Di waktu Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku: arahan tekhnis realisasi Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan tetap berlaku sejauh tak berlawanan serta belum ditukar menurut peraturan dalam Aturan Menteri ini; serta

Ketentuan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dikatakan tak berlaku.

Untuk data serta file secara lengkap berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di tempat ini : Click Di sini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Udah Melihat Video Terakhir Berikut?: /H4

Tags Popular /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Terakhir 1

Apakah benar SSCASN Untuk Register PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022



2

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Posisi 05 Okt 2022



3

Aduh! Ini Daftar 32 Lembaga Yang Tak Kerjakan Pendaftaran Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022



4

Up-date RKAS : Keluarkan Terapan Ide Pekerjaan Dan Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022



5

Tulis! Gak boleh Sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Kabar Trend 1

Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendokumtasian Non ASN BKN 242,200



2

100 Masalah Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550



3

Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Evaluasi Validasi Kapabilitas Tehnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177



4

Atribut serta Kemeja/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047



5

Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229

kunci jawaban tema 4 kelas 4 halaman 19 20 21